Pengajuan Pengaduan kepada PT KB Bukopin Finance hanya dapat dilakukan oleh konsumen atau perwakilan konsumen yang bertindak untuk dan atas nama konsumen. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada PT KB Bukopin Finance melalui beberapa cara sebagai berikut :
1. Pengaduan secara langsung
- Pengaduan secara langsung/lisan dapat disampaikan konsumen dengan mendatangi kantor Pusat atau Grha/Cabang PT KB Bukopin Finance terdekat pada hari senin - hari jum’at (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 – 15.00 WIB.
- Konsumen menghubungi PT KB Bukopin Finance melalui telepon untuk menyampaikan pengaduannya melalui Customer Care di nomor telepon 1500-209 dan WA di nomor 0822-1500-3100 pada hari senin - hari jum’at (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 – 17.30 WIB.
- Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 1 (satu) hari kerja, maka PT KB Bukopin Finance akan menyampaikan kepada konsumen untuk mengajukan pengaduannya secara tertulis.
2. Pengaduan secara tidak langsung
- Pengaduan secara tertulis/tidak langsung dapat disampaikan melalui alamat email bufincare@bukopinfinance.co.id dengan melampirkan identitas diri konsumen dan/atau perwakilan konsumen (KTP/Paspor), Nomor Pinjaman, Data Jaminan Kendaraan, Materi pengaduan dan hal-hal lain yang perlu ditanyakan.
- Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah pengaduan diterima.
- Dalam kondisi tertentu, PT KB Bukopin Finance dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan konsumen sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada konsumen sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.
Mekanisme Pengaduan Konsumen
A. Bagaimana cara untuk menyampaikan pengaduan?
- Sampaikan dengan pilihan saluran yang konsumen kehendaki :
B. Apa yang harus disiapkan oleh konsumen saat menyampaikan pengaduan ?
1. Identitas diri Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen (KTP/Paspor) |
2. Nomor Pinjaman |
3. Data Jaminan Kendaraan |
4. Materi pengaduan |
5. Hal-hal lain yang perlu ditanyakan |
Kerahasiaan Data Konsumen
PT KB Bukopin Finance akan menjaga kerahasiaan data konsumen, yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun kecuali :
1. Otoritas Jasa Keuangan |
2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan |
3. Diwajibkan oleh hukum dan peraturan dan/atau |
4. Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan |
Alur Tata Cara Pengaduan Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen