Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, PT KB Bukopin Finance memiliki komitmen untuk menjalankan Perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku Perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan sikap kerja Perusahaan, khususnya nilai budaya Integritas. Maka PT KB Bukopin Finance mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di PT KB Bukopin Finance melalui Whistleblowing System (WBS).
Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Bank maupun pihak yang berkepentingan terhadap Bank (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi sehingga dapat diambil tindakan atas pelanggaran tersebut serta dapat dibuktikan kebenarannya.
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan internal atau menggunakan sarana eksternal sehingga mengakibatkan Perusahaan, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelanggaran Kode Etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan dalam pelaksanaan tugas.
Pelanggaran Benturan Kepentingan adalah tindakan yang menyebabkan suatu kondisi dimana seluruh jajaran dalam menjalankan tugas Perusahaan mempunyai kepentingan di luar kepentingan Perusahaan, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga dimungkinkan kehilangan objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Pelanggaran Hukum adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Adapun media pelaporan Whistleblowing System (WBS) dapat disampaikan melalui :
: | ayolapor@bukopinfinance.co.id | |
Telepon | : | (021) 2793 6558 - (Divisi Anti Fraud) |
: | ||
Alamat Surat | : | Kantor Pusat
PT KB Bukopin Finance Divisi Anti Fraud Jl. Melawai No. 66, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - 12160 |
Anda dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), siapa yang terlibat (who), Mengapa bisa terjadi (Why), Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut (Where), kapan perbuatan tersebut dilakukan (when), dan bagaimana perbuatan tersebut bisa terjadi (how).
Terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan Anda.