Pendirian PT. Bukopin Finance (Perseroan) tidak terlepas dari sejarah berdirinya PT. Leasing Indo Corporation berdasarkan Akta No. 5 tanggal 11 Maret 1983 yang di buat di hadapan Tan A. Sioe, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-5233.HT.01.01. TH83 tanggal 29 Juli 1983 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26, beserta Tambahan No. 432 tanggal 1 April 1986. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. 66/KMK.017/1994 tertanggal 5 Maret 1994.
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan nama menjadi PT. Indo Trans Buana Multi Finance sesuai Akta No. 99 tanggal 3 Mei 1991 dan masuknya PT. Bank Bukopin sebagai Pemegang Saham sesuai Akta No. 181 tanggal 26 Desember 1994.
Selanjutnya sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 7 Mei 2008 telah disetujui perubahan nama dari PT. Indo Trans Buana Multi Finance yang tercantum dalam Akta Notaris Amastasia Dau, SH dengan Akta No. 1 tanggal 9 Juni 2008.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 7 Mei 2008 telah disetujui perubahan nama dari PT Indo Trans Buana Multi Finance menjadi PT Bukopin Finance, yang tercantum dalam Akta Notaris Amastasia Dau, SH dengan Akta Nomor: 1 tertanggal 9 Juni 2008.
Maksud dan tujuan pendirian Perseroan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan usaha dibidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana dan atau barang modal yang merujuk kepada POJK No. 29/2014 meliputi ; Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 27 Juli 2021 Perseroan PT Bukopin Finance berubah nama menjadi PT KB Bukopin Finance.